Sebanyak 50 masyarakat RW 28 Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa 2, Kabupaten Tangerang dinyatakan terpapar virus corona( covid- 19) usai menempuh tradisi Munggahan di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu( 10/ 4) kemudian. Kejadian tersebut setelah itu jadi klaster munggahan Tangerang.
Munggahan ialah tradisi warga islam di sebagian wilayah dalam menyongsong bulan Ramadan yang dicoba pada akhir bulan Syaban.
” Jadi bertepatan pada 10 April, terdapat sebagian masyarakat naik bis ke Bogor, kurang ketahui itu kabupaten ataupun kota, mereka berangkat buat munggahan. Terdapat kurang lebih 30- an orang dalam satu bis. Setelah itu bertepatan pada 20 April, terdapat 4 orang yang sakit serta dirawat di rumah sakit daerah Tangerang,” kata Juru Bicara Satgas Covid- 19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi dikala dihubungi CNNIndonesia. com, Selasa( 27/ 4) berita bisnis ekonomi .
Hendra menarangkan, pada hari itu pula, 4 masyarakat Tangerang tersebut dicoba pengecekan covid- 19 memakai tata cara Polymerase Chain Reaction( PCR) alias uji swab. Hasilnya setelah itu keluar satu hari setelahnya yang melaporkan keempat masyarakat tersebut positif covid- 19.
Berikutnya Puskesmas serta Dinas Kesehatan setempat melaksanakan tracing terhadap kontak erat 4 masyarakat tersebut pada bertepatan pada 21 serta 23 April, serta setelah itu ditemui sebanyak 46 orang terpapar covid- 19 dengan tanpa indikasi ataupun OTG.
” Jadi total terdapat 50 orang klaster munggahan, 4 orang bergejala ditambah 46 OTG itu,” kata ia.
46 masyarakat tersebut setelah itu diboyong buat menempuh karantina mandiri di Rumah Singgah buat Penderita Covid- 19 Kabupaten Tangerang, di Hotel Yasmin. Ada pula, dengan penemuan itu, Hendra pula menyebut grupnya sudah melaksanakan tracing bonus memakai uji PCR swab terhadap 95 orang pada Senin( 26/ 4) kemarin.
Baca juga : Peluang Usaha Anak Muda
Tidak hanya itu, dengan klaster Munggahan yang terjalin di Kabupaten Tangerang, segala RW 28 langsung dicoba pengetatan terbatas alias lockdown. Masyarakat dilarang keluar- masuk RW 28 semenjak Jumat( 23/ 4) serta berlaku sepanjang 14 hari terhitung semenjak diberlakukan.